Pada Hari Jumat tanggal 18 November 2022.
Jaksa Penuntut Umum pada cabang kejaksaan negeri banggai di bunta telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka berinisial M, M, ZA dan barang bukti dari penyidik polsek Bunta disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHP.
Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan.







