Thursday, July 30, 2026
Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kejaksaan
    • Sejarah Singkat Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta
    • Arti & Makna Lambang
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kejaksaan
    • Sejarah Singkat Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta
    • Arti & Makna Lambang
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta
No Result
View All Result
Ekspose Restorative Justice

Ekspose Restorative Justice

admin by admin
March 7, 2023
in Berita
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hari Senin, 06 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Bpk. R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum. melaksanakan ekspose secara virtual usul penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Umum Bpk. Dr. Fadil Zumhana terhadap perkara an. Tersangka I dari Penyidik Polsek Nuhon yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004.

Dalam ekspose tersebut dihadiri Direktur Oharda Ibu Agnes Triani, SH., MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Agus Salim, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk Muh Sunarto, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Bpk. Fitrah, SH., MH dan Jajaran serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta Bpk Asnadi Hidayat Tawulo, S.H.

Pada prinsipnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui terhadap penanganan tindak pidana a quo untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dengan pertimbangan :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
8. Pertimbangan sosiologis;
9. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAMPIDUM memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Previous Post

Ekspose Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Next Post

Sosialisasi Pengangkatan CPNS ke PNS Tahun 2023

admin

admin

Related Posts

Sosialisasi Kesesuaian BMN dengan SBSK
Berita

Sosialisasi Kesesuaian BMN dengan SBSK

March 7, 2023
Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua
Berita

Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua

March 7, 2023
Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Berita

Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

March 7, 2023
Sosialisasi Pengangkatan CPNS ke PNS Tahun 2023
Berita

Sosialisasi Pengangkatan CPNS ke PNS Tahun 2023

March 7, 2023
Ekspose Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Berita

Ekspose Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

March 7, 2023
Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen
Berita

Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen

March 7, 2023
Next Post
Sosialisasi Pengangkatan CPNS ke PNS Tahun 2023

Sosialisasi Pengangkatan CPNS ke PNS Tahun 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

Sosialisasi Kesesuaian BMN dengan SBSK

Sosialisasi Kesesuaian BMN dengan SBSK

March 7, 2023
Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua

Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua

March 7, 2023
Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

March 7, 2023

TWITTER

Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta

Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta merupakan Satuan Kerja yang berada di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kontak Kami

© 2022 All Right Reserved. Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kejaksaan
    • Sejarah Singkat Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta
    • Arti & Makna Lambang
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Kontak Kami

© 2022 All Right Reserved. Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In