Hari Senin, 06 Februari 2023.Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Bpk. R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum. melaksanakan ekspose secara virtual usul penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Umum Bpk. Dr. Fadil Zumhana terhadap perkara an. Tersangka I dari Penyidik Polsek Nuhon yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004. Dalam ekspose tersebut dihadiri Direktur Oharda...
Hari Rabu, 01 Februari 2023. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta melaksanakan ekspose secara virtual usul penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Koordinator pada Asisten Bidang Pidana Umum terhadap perkara an. Tersangka I melanggar pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004.
Hari Rabu, 1 Februari 2023. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta Bpk. Asnadi Hidayat Tawulo, S.H. mengikuti kegiatan pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam rangka tindak lanjut arahan Presiden yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual.
Hari Rabu, 1 Februari 2023.Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta Bpk. Asnadi Hidayat Tawulo, S.H. mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu Pemilihan yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual.
Hari Senin, 30 Januari 2023Kepala Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.Arahan yang disampaikan antara lain :1. Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK.2. Peningkatan TUSI dan penyerapan anggaran di triwulan I.3. Penegakan hukum yang Humanis dengan mengedepankan Restorative Justice, Diversi Pidum yang memenuhi kualifikasi.4. Memaksimalkan kegiatan Yankum Datun, Penkum, JMS Intelijen agar dimaksimalkan.5. Pelaksanaan TUSI dugaan Tipikor mempedomani Nota Kesepahaman...
Hari Selasa, 24 Januari 2023.Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka berinisial I dan barang bukti dari penyidik polsek Bunta disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan.
Hari Senin 23 Januari 2023 s/d Kamis 26 Januari 2023 bertempat di Claro Hotel Kota Makassar.Staf Tata Usaha pada Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta mengikuti kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 (Unaudited) yang diselenggarakan oleh Sentra Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
© 2022 All Right Reserved. Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.