Tahap 2 Perkara Pidum
Hari Selasa, 24 Januari 2023.Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka berinisial I dan barang bukti dari penyidik polsek Bunta disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan.

