Hari Selasa, 25 Oktober 2022.Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka berinisial AHU dan barang bukti dari penyidik polsek Bunta disangka melanggar Pasal 362 KUHP.Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan.