Ekspose Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Hari Rabu, 01 Februari 2023. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta melaksanakan ekspose secara virtual usul penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Koordinator pada Asisten Bidang Pidana Umum terhadap perkara an. Tersangka I melanggar pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004.
